LOMBOK, iNewsLombok.id — Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjadi sorotan tajam DPRD NTB, khususnya dari Panitia Khusus (Pansus) IV. Anggota Pansus, Pelita Putra, mempertanyakan arah kebijakan tersebut apabila efisiensi yang diharapkan tidak dibarengi peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Jangan dipaksakan kami bekerja cepat tetapi tidak efektif. Kita akan manfaatkan waktu 6 bulan untuk membahas detail dan ini sekaligus menepis isu liar yang berkembang tentang permintaan pansus (rapat dihotel)," tegas Pelita saat rapat pembahasan, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, jika kebijakan perampingan hanya sekadar memotong struktur tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat, maka tujuan efisiensi akan kehilangan makna.
Sorotan Terhadap Evaluasi Staf Ahli dan Transformasi Digital
Ketua Pansus IV, Hamdan Kasim, dalam rapat tersebut juga menyampaikan dukungan terhadap wacana evaluasi keberadaan staf ahli gubernur. Namun, ia menilai proses evaluasi belum menyentuh seluruh aspek organisasi secara menyeluruh.
"Kita setuju ada wacana staf ahli dievaluasi. Kenapa, baru sampai biro-biro, sesuai dengan usulan gubernur, biro organisasi dan transformasi digital secara operasional tetap di Dinas Kominfo, belum sampai pembahasan ke OPD," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya kajian yang komprehensif hingga menyentuh seluruh level OPD agar efisiensi organisasi tidak semata-mata menyasar struktur birokrasi kecil, tetapi juga menyentuh lapisan strategis yang berdampak pada kebijakan dan pelayanan.
Penataan OPD dalam Kerangka Reformasi Birokrasi
Perampingan OPD merupakan bagian dari arah kebijakan reformasi birokrasi nasional yang menekankan efisiensi, tata kelola yang baik, serta adaptasi terhadap era digital. Di NTB, langkah ini diawali dengan mengurangi tumpang tindih fungsi antar-biro, serta mendorong integrasi layanan melalui digitalisasi.
Namun demikian, sejumlah anggota dewan mengkhawatirkan jika perampingan tidak dibarengi kajian mendalam, justru dapat menghambat efektivitas pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat.
Beberapa pihak juga menilai komunikasi publik terkait tujuan dan manfaat perampingan perlu diperkuat agar tidak menimbulkan spekulasi atau penolakan dari aparatur sipil negara (ASN).
Tindak Lanjut dan Harapan DPRD
Pansus IV DPRD NTB berharap agar Gubernur Iqbal menggunakan masa evaluasi selama 6 bulan untuk memastikan bahwa kebijakan penataan OPD dilakukan secara transparan, terukur, dan berorientasi hasil. Mereka juga menekankan pentingnya melibatkan stakeholder internal pemerintahan, termasuk ASN dan staf ahli, dalam proses perumusan ulang struktur OPD.
Adapun sektor digitalisasi yang disorot, seperti penguatan transformasi digital yang masih terpusat di Dinas Kominfo, diharapkan bisa diturunkan ke OPD lainnya guna mempercepat layanan publik berbasis teknologi.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait