Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan

Purnawarman
Rekonstruksi Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan: Solusi Keadilan dan Keberlanjutan. dok

Pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Buku "Hukum Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berkeadilan, Relasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah" karya Dr. Basri Mulyani mengungkap ketimpangan dalam pembagian kewenangan yang cenderung sentralistik, sehingga mereduksi semangat desentralisasi dengan konsep hukum barunya Redesentralisasi Fungsional.

Ketidakharmonisan Regulasi dalam Pengelolaan Hutan

Dalam analisisnya, Dr. Basri Mulyani menyoroti bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya hutan masih didominasi oleh pusat.

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Cipta Kerja 6/2023 semakin mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola hutan.

Akibatnya, terjadi tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antara instansi pemerintahan.

Perbedaan dalam penerapan asas otonomi dan tugas pembantuan semakin memperjelas ketidakharmonisan dalam tata kelola kehutanan.

Perubahan Kewenangan yang Merugikan Daerah

Beberapa kewenangan daerah yang diambil alih oleh pusat antara lain:

  • Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan lindung dan produksi, yang kini sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Penghapusan kewenangan daerah dalam menyusun dan menilai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
  • Penghapusan peran pemerintah daerah dalam pembentukan Komisi AMDAL, sehingga kontrol terhadap dampak lingkungan menjadi lebih tersentralisasi.

Belajar dari Pengelolaan Hutan di Dunia

Buku ini juga membandingkan tata kelola hutan Indonesia dengan dua negara lain, yaitu Brasil (Hutan Amazon) dan Republik Kongo.

Hutan Amazon dikelola dengan sistem desentralisasi yang kuat, di mana pemerintah daerah memiliki peran besar dalam pengawasan dan pengelolaan.

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia, di mana dominasi pemerintah pusat justru berpotensi merugikan keberlanjutan ekosistem hutan.

Solusi Rekonstruksi Kewenangan Pengelolaan Hutan

Agar pengelolaan hutan lebih adil dan berkelanjutan, Dr. Basri Mulyani menawarkan beberapa konsep utama

  • Prinsip Subsidiaritas: Keputusan pengelolaan hutan harus diambil oleh pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat terdampak.
  • Keadilan Distributif: Pemerintah daerah harus memiliki akses dan kewenangan untuk mengelola hutan sesuai dengan kondisi lokal.
  • Keadilan Prosesual: Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan harus diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Keadilan Substansial: Pengelolaan hutan harus memastikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat serta keberlanjutan lingkungan.

Buku ini memberikan pandangan kritis terhadap sistem pengelolaan hutan di Indonesia yang masih cenderung sentralistik.

Dengan mengadopsi prinsip-prinsip desentralisasi yang lebih adil, diharapkan kebijakan kehutanan di Indonesia bisa lebih berpihak kepada masyarakat lokal serta berkelanjutan dalam jangka panjang.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network