LOMBOK, iNewsLombok.id – Politikus senior Lombok Timur, TGH Najamuddin Mustafa, menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur yang akan menggelontorkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 40 miliar.
Ia mengingatkan agar program tersebut dievaluasi guna menghindari polemik di awal pemerintahan Bupati Haerul Warisin dan Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya.
"Saya dan Pak Bupati ini saling kenal, dan saya tidak ingin di awal pemerintahannya muncul pro dan kontra yang dapat memicu sensitivitas di masyarakat," ujar Najamuddin kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, program bansos ini telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Banyak yang beranggapan anggaran sebesar itu lebih baik dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dibandingkan bantuan sosial.
Najamuddin juga menyoroti Surat Nota Keberatan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lombok Timur, yang mempertanyakan transparansi dan efektivitas program bansos tersebut.
"PDIP sudah memberi teguran, dan saya sepakat dengan beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu. Pemkab Lombok Timur sebaiknya meninjau kembali program ini agar tidak menimbulkan kegaduhan," katanya.
Ia juga menyinggung potensi adanya tender dan fee jika bansos ini dikelola melalui Dinas Perdagangan, yang bisa membuka celah penyimpangan.
"Kalau masuk ke Dinas Perdagangan, akan ada mekanisme tender dan potensi keuntungan tertentu. Ini yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.
Minta Transparansi Data Penerima Bansos
Selain meminta evaluasi, Najamuddin juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bansos kepada sekitar 273 ribu penerima manfaat.
"Bansos ini menggunakan APBD, jadi harus jelas penerimanya, by name by address. Jangan sampai kebijakan ini malah menimbulkan sentimen negatif di masyarakat," ungkapnya.
Najamuddin khawatir jika bansos ini tidak dikelola dengan baik, maka bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan baru. Bahkan, ia mengingatkan agar program ini tidak sampai berimplikasi hukum.
"Jangan sampai program pertama ini justru melanggar aturan dan memunculkan tuduhan bahwa penerima manfaat adalah tim sukses kampanye kemarin. Data penerima harus dipublikasi secara transparan," bebernya.
Duduk Bersama, Hindari Potensi Masalah Hukum
Untuk menghindari perpecahan, Najamuddin meminta pihak eksekutif dan legislatif duduk bersama guna menyatukan persepsi dan mencari solusi terbaik.
"Kalau dikelola oleh Dinas Perdagangan, bisa membuka celah pidana. Maka, harus ada komunikasi yang baik antara Pemkab dan DPRD agar tercipta harmonisasi," pungkasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait