Waka DPRD NTB: Hak Interpelasi DAK Bisa Dicabut Pengusul Bila Tak Penuhi Unsur

Purnawarman
Waka DPRD NTB: Hak Interpelasi DAK Bisa Dicabut Pengusul Bila Tak Penuhi Unsur. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Wirajaya menjelaskan bahwa hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi NTB yang kini tengah diajukan 14 anggota dewan berpeluang dicabut pengusul dan bisa menjadi hak interpelasi bila memenuhi unsur.

"Hak interpelasi itu memang hak anggota dan sekira hasilnya memenuhi ketentuan bisa menjadi hak interpelasi. Namun, kalau tidak memenuhi ketentuan, maka pengusul bisa mencabut," terangnya di Ruang Komisi IV DPRD NTB, Rabu (15/1/2024).

Bang Jay dirinya akrab dipanggil, hak interpelasi yang sudah diajukan 14 anggota dewan pada rapat paripurna, sedang berproses sesuai dengan tata tertib dewan. Hanya saja dirinya tidak mengetahui sampai kapan rencana itu bisa terwujud.

"Ini kan baru usulan. Kita juga masih rapat-rapat dulu," tegasnya.

Disinggung apa pandangan fraksinya terkait rencana itu, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Tengah ini tidak berani berkomentar lebih jauh. Karena dirinya terikat dengan fraksi.

"Walaupun saya pimpinan, saya juga anggota fraksi. Jadi saya tidak berani berkomentar soal itu (pandangan fraksi)," ungkapnya.

Bang Jay melihat pengelolaan DAK sudah berjalan "on the track". Kalau pun ada persoalan, itu pun hanya di Dikbud NTB, namun tidak bisa digeneralisir bahwa seluruh DAK yang dikelola pemerintah daerah bermasalah.

"Ini kan ulah oknum. Tidak kemudian kasus ini dijadikan bahwa semua DAK bermasalah. Kalau menurut saya pribadi," terangnya.

Sebelumnya sebanyak 14 orang anggota DPRD NTB dari empat fraksi secara resmi mengajukan surat usulan hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) di semua organisasi perangkat daerah di  Pemerintah Provinsi NTB pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (14/1).

Surat usulan hak interpelasi itu diserahkan langsung oleh anggota Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan Partai NasDem, PDIP, dan Perindo Muhammad Nashib Ikroman kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan persoalan DAK telah menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat, sehingga berdasarkan kesepakatan empat fraksi itu telah sepakat mengusulkan hak interpelasi sesuai dengan pasal 52 tentang hak interpelasi yang diatur dalam tata tertib dewan.

"Jadi jumlah dana DAK untuk anggaran fisik itu sekitar Rp400 miliar lebih dan non fisik itu sekitar Rp1,6 triliun. Nah saya bersama teman-teman sepakat mengajukan hak interpelasi," tegas Hamdan saat intrupai di rapat paripurna DPRD NTB.

Menurut Hamdan sesuai pasal 92 ayat 2 dalam tata tertib penyusunan peraturan DPRD, hak interpelasi minimal diajukan oleh 10 anggota DPRD NTB. 

"Kami ingin menggunakan hak sebagai anggota dewan. Sesuai pasal 52 tentang hak interpelasi. Kami sudah ada 14 anggota DPRD dari empat fraksi sudah sepakat disampaikan kepada pimpinan," jelasnya.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network