KPU Kota Mataram Lepas 1157 Anggota Partarlih untuk Coklit Pilgub dan Pilwali 2024

Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua Komisioner KPU Kota Mataram Edy Putrawan memimpin apel pelepasan 1157 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin (24/6/2024) di lapangan Karang Genteng Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Putrawan menegaskan bahwa setiap penduduk memiliki hak asasi yang diatur undang-undang untuk bisa memilih.

"Ada ancaman pidana menghilangkan hak pilih seseorang. Saya berpesan kepada Anggota Pantarlih saat melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian data pemilih) agat tetap jaga integritas dan kemandirian saat melakukan coklit,"tegasnya.

Pantarlih akan dilaksanakan mulai tanggal 24 juni sampai 24 juli 2024.

Putrawan menegaskan bahwa apabila ditemukan ada orang sudah menikah tetapi dibawah 17 tahun umurnya harus bisa dibuktkan dengan resmi memiliki buku nikah.

"Dibawah 17 tahun sudah menikah, anak itu bukan bukti anda menikah, harus ada bukti resmi dari negara berupa buku nikah,"kelakarnya.

Anggota Komisi KPU Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muslih Syuaib menyebut untuk pendataan di lingkungan Perumahan makan akan diminta pihak RT untuk bisa mengumpulkan pemilih.

"Kita minta Ketua RT untuk memberitahu, apakah benar pemilih itu domisili dan tinggal disana,"ungkapnya.

Hadir Wakil Walikota Mataram TGH Mujiburrahman mewakili pemerintah daerah memberikan ucapan selamat dengan bersalaman dengan ribuan anggota Pantarlih.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network