Caleg DPRD NTB Dapil 8 PKB Pelita Putra Dipastikan Lolos lagi ke Udayana, Setelah Final Keputusan MK
"Karena semua kita memahami kewenangan MK yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir sekaligus juga dengan putusan ini dapat membuat persoalan di tengah-tengah masyarakat menjadi lebih terang benderang sebagai akibat masifnya opini yan di bangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta ingin berkuasa dengan cara cara tak bermoral dan cendrung merusak upaya upaya penegakan demokrasi Alamdulillah,"ungkapnya.
pelita tidak lupa berterimaksih atas dukungan ketua partai di pusat dan penyelenggara pemilu di NTB atas kerja kerasnya.
"Ucapan terima kasi juga kepada Bapak Ketua umum ,DPP PKB, Sekjen, Tim Lawyer ,DPW PKB NTB pihak Terkait KPU Badan Pengawas, saksi-saksi dr tingkat TPS sampai pleno kecamatan, kabupaten dan Provinsi. Serta semua Pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yanb telah berjibaku dengan waktu mengumpulkan bukti dan data pendukung demi tegaknya kebenaran,"terangnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait