Sidak 3 Kantor Imigrasi di Pulau Lombok dan Sumbawa, Kanwil Kemenkumham NTB Pastikan Paspor Tersedia
BIMA, iNewsLombok.id – Kemenkumham NTB melakukan sidak ke beberapa kantor imigrasi yang dimiliki seperti Imigrasi kelas I TPI Mataram, Kelasa II TPI Sumbawa Besar dan Kelas III TPI Kabupaten Bima.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan memastikan bahwa seluruh Kantor Imigrasi di Nusa Tenggara Barat saat ini telah memberikan layanan paspor elektronik dengan kuota yang proporsional, tentu saja permohonan dilakukan menggunakan aplikasi M-Paspor.
Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dapat melakukan unggah dokumen, memilih waktu kedatangan dan menyelesaikan pembayaran PNBP dengan berbagai macam opsi pembayaran.
“Kami memastikan ketersediaan paspor elektronik maupun paspor biasa di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB terpenuhi dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Namun daripada itu, proses permohonan paspor tetap berdasar pada aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait