Respon KPU NTB soal Pj Gubernur, Bupati dan Walikota Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Purnawarman
Respon KPU NTB soal Pj Gubernur, Bupati dan Walikota Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024.dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait wajibnya mundur pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang maju pilkada saat ini sedang proses perubahan PKPU tentang pencalonannya. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Kamis (16/5/2024).

"Bisa jadi, perubahan PKPU sedang dalam rancangan 

Hilman juga mengakui bahwa sampai saat ini belum ada surat edaran dari KPU RI terkait wajib mundur pj gubernur, bupati walikota.

"Tapi beberapa jabatan yang harus mundur ketika menjadi calon kepala daerah salah satunya kan TNI/Polri atau ASN seperti Pegawai Negeri Sipil.Nah, penjabat kepala daerah saat ini kan dari golongan jabatan tersebut,"ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melakukan koordinasi untuk membuat surat edaran penjabat kepala daerah wajib mundur jika maju pilkada 2024.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network