JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar wilayah yang masuk 3 zona kampanye akbar Pilpres 2024. Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk Zona C bareng Jawa Barat dan Jateng.
Pasangan dari ketiga capres-cawapres bisa memilih berkampanye di zona yang berbeda.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar akan dilakukan selama 18 hari. Kampanye dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri atas 13 provinsi. Lalu zona B yaitu 13 provinsi. Dan terakhir zona C dengan 12 provinsi.
Berikut daftar zona A, B, C yang telah dikelompokkan oleh KPU.
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Artikel ini telah terbit di iNews.id dengan judul KPU Umumkan Daftar Wilayah yang Masuk 3 Zona Kampanye Akbar Pilpres 2024
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait