Pj Gubernur NTB Gita Ariadi Entengkan Pemanggilan Penyidik KPK?, Ini Alasannya

Purnawarman
Pj Gubernur NTB Gita Ariadi Entengkan Pemanggilan Penyidik KPK?, Ini Alasannya. iNewsLombok.id/Purnawarman

MATARAM, iNewsLomjok.id - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengentengkan pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersangka Eks Walikota Bima ML dengan alasan ada yang lebih penting penandatanganan kesepakatan pengusulan KUA PPAS APBD tahun 2024.

" Sebenarnya hari ini, saya sudah minta permakluman, karena ada pendatangani KUA PPAS. InsyaAllah saya akan hadir besok," ungkap Gita dikonfirmasi Media di Udayana, Senin (20/11/2023).

Gita juga mengakui sering dipanggil menjadi saksi terakhir dalam kasus pasir besi hanya berbeda tempat.

"Saya sudah  jadi saksi kasus pasir besi juga pernah kapasitas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu kita memberikan penjelasan, bedanya hanya dilombok oleh Kejati dan Polda sekarang di Jakarta saya di periksa jadi saksi," terangnya.

Diakui Gita bahwa KPK sudah sering memanggil dirinya tetapi dalam kapasitas sebagai narasumber.

"Saya sudah diundang KPK sebagai Narasumber dalam hal pengelolaan persampahan 6 November 2023, besok mestinya hari ini Rabu (22/11/2023) sampai Kamis (2311/2023) juga saya diundang KPK sebagai Pj dalam Program AKU  namanya diikuti juga oleh Pj Se Indonesia bersama istri bersama Ketua DPRD Provinsi NTB juga, "tegasnya.

Gita mengakui tidak deg-degkan diperiksa KPK karena sudah sering diuangan sebagai kapasitas Narasumber.

"Persiapan sudah, paling kaitannya izin seperti pasir besi, Resiko jabatan biasa-biasa saja. Objeknya kan Pak Lutfi sebagai pasien KPK,"ungkapnya.

Berita sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membocorkan alasan kuat penyidik KPK memanggil Pj Gubernur NTB Gita Ariadi sebagai saksi tersangka ML (Muhammad Lutfi.red) yang dulu pernah menjadi Walikota Bima.

"Tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi ( pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada Senin(20/11/2023)," ungkap Ali membenarkan, Sabtu (19/11/2023).

Ali membocorkan prihal perkara yang di sebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat eks Walikota Bima.

"Dalam perkara dengan tersangka ML selaku walikota Bima dimaksud,"ungkapnya setelah mengkonfirmasi kebenaran surat pemanggilan tersebut.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network