Hasyim juga menjelaskan proses verifikasi berkas pendaftaran masih berlanjut hingga 13 November 2023 mendatang. Menurutnya verifikasi akan mengacu pada PKPU yang tengah digodok untuk direvisi mengikuti acuan MK.
"Ya mengacu kepada norma yang sudah diubah oleh MK dan itu levelnya undang-undang dan kemudian turunannya di Peraturan KPU," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul KPU Beberkan Alasan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait