"Penjabat Sekda diisi sm Ka Bpkad Rizal," sebut sumber iNewsLombok.id, melalui pesan WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Gita Ariadi, akan segera diisi oleh seorang Penjabat Sekda.
Proses pengangkatan Penjabat Sekda ini hanya menunggu SK resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Editor : Purnawarman