Bupati menegaskan undang undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 disebutkan tentang tujuan pendidikan yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis juga.
"Artinya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai pasal 31 UUD 45, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh orang tua untuk memberikan pendidikan bagi anak-ananya" ujarnya.
Bupati beralasan kenapa mengambil judul tesis Implementasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Bagi Yatim-piatu dan Duafa melalui Yayasan Peduli Yatim Tersenyum" karena dia melihat implementasi kebijakan soal pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah belum menyentuh sepenuhnya khususnya pada penghafal Alquran.
Karena itu melalui Yayasan itu diharapkan akan mampu menjembatani kepentingan pendidikan bagi anak anak miskin namun memiliki kekayaan intelektual yang besar seperti halnya Hafiz Hafizah tersebut.
"Selama ini mereka hanya mendaplsn pendidikan secara reguler mulai jenjang SD-SMA sementara untuk mereka kuliah sangat sulit akibat kemampuan ekonomi padahal mereka memiliki kemampuan khusus yang orang lain belum bisa melakukannya seperti penghafal Al-Qur'an, Pemerintah Daerah harus memberikan apresiasi kepada mereka" ujarnya.
Kedepan dia berharap sagar tidak ada lagi masyarakat Lombok Tengah yang tidak bersekolah apapun alasannya sebab negara menjamin pendidikan setiap orang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait