Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU 2018 Tentang Kampanye, Ini Alasannya

Irfan Maulana
Bawaslu Minta KPU Revisi PKPU 2018 Tentang Kampanye, Ini Alasannya . Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja. (Foto: Dede Kurniawan)

JAKARTA, iNewsLombok.id - Masa kampanye di pilpres 2024 tidak bisa lagi menggunakan PKPU tahun 2018 berlaku di tahun 2019 karena masa kampanye lebih banyak dibanding 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. Diketahui, peraturan soal kampanye masih menggunakan PKPU tahun 2018.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menjelaskan PKPU tersebut diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Namun Pemilu 2019 dengan 2024 tentunya berbeda, terutama pada masa kampanye.

"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye. Kenapa? Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024," ujarnya dikutip Sabtu (8/4/2024).

Perbedaan selanjutnya terletak pada masa kampanye yang lebih singkat pada Pemilu 2024 bila dibandingkan dengan 2019. Masa kampanye Pemilu 2024 yakni 75 hari, sedangkan 2019 selama 202 hari.

"Apa bedanya? Masa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye (untuk pemilu sekarang ini). Sedangkan di tahun 2019, masa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," ujar Bagja.

Hal ini pun membuat Bawaslu kesulitan menindak dugaan pelanggaran Pemilu, terutama soal kampanye. Seperti yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah.

Said Abdullah melalui lembaga pendidikannya Said Abdullah Institute membagikan amplop berlogo partai banteng dan foto dirinya kepada jemaah di tiga masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan, Said Abdullah tidak terbukti melanggar aturan Pemilu. Salah satu poinnya hal itu dilakukan bukan pada masa kampanye.

Oleh sebab itu, pihaknya pun kini gencar melakukan sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengindari tindakan yang melanggar UU Pemilu.

"Sudah beberapa kali kita imbau. Tentu akan ada penegakan hukum yang lebih keras lagi ke depan, jika imbauan tidak dipatuhi. Ini kan imbauan untuk teman-teman (peserta pemilu) menjaga etik dan moralitas pada saat tahapan sosialisasi ini," tuturnya.

"Jika kemudian tetap dilakukan, maka tentu akan ada, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 maka termasuk pelanggaran administratif," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Bawaslu Minta PKPU Direvisi karena Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network