JAKARTA, iNewsLombok.id - Kini bagi masyarakat yang ingin membuat SIM tidak perlu lagi datang ke kantor samsat karena sudah ada aplikasi yang akan memudahkan masyarakat untuk memperoleh SIM.
Biaya pembuatan SIM online menjadi informasi yang cukup banyak dicari masyarakat. Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online bisa dipilih masyarakat dalam rangka pemenuhan dokumen berkendara.
Pembuatan SIM online dinilai lebih praktis karena tidak perlu datang langsung ke Samsat untuk mengajukan permohonan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan platform digital yang dapat diakses dengan mudah untuk masyarakat melalui handphone ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM online.
Meski pendaftaran secara online, peserta harus tetap mengikuti tahapan yang perlu dilakukan secara offline. Biaya Pembuatan SIM Online Biaya pembuatan SIM diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Yang perlu diingat, biaya tersebut tidak termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Berikut daftarnya:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Berikut cara mengajukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Korlantas Polri:
1. Pendaftaran Download aplikasi Digital Korlantas Polri bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) dan melakukan verifikasi pendaftaran untuk mebuat akun. Pilih menu SIM untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti petunjuk untuk mengisi data-data yang dibutuhkan.
Lakukan pembayaran pendaftaran SIM agar bisa mengikuti ujian praktik.
2. Ikuti Ujian Para pendaftar yang telah melakukan pengisian data diri dan melakukan pembayaran selanjutnya akan mengikuti ujian teori. Tahapan ini menjadi salah satu kompenen penilaian untuk polisi menerbitkan SIM.
Apabila ujian teori tersebut sudah lolos, maka tahap selanjutnya adalah mengikuti ujian praktik yang dilakukan secara offline yang bisa dipilih seusai dengan satpas yang dipilih.
Setelah melakukan tes teori dan praktik, pendaftar juga masih perlu untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan secara online.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes.
3. Pengambilan SIM Apabila pendaftar berhasil lolos mengikuti serangkaian tes yang diberikan, maka tahap selanjutnya tinggal menunggu kiriman email dari korlantas Polri untuk petunjuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00. Itu tadi informasi terkait biaya pembuatan SIM online.
Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul Daftar Lengkap Biaya Pembuatan SIM Online
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait