JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatkan agar parpol tidak mencuri star sebelum waktu kampanye pemilu 2024 di mulai. Hasyim menyebut ciri-cirinya yakni tidak boleh menonjolkan citra diri dan identitas khususnya penyebaran nomor urut dan logo partai secara langsung baik di media sosial.
Hal itu diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) nomor 33 tahun 2018. Namun, PKPU melarang keras kepada Parpol untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sosialisasi yang dimaksud meliputi pendidikan politik di internal partai. Sementara kampanye yang dilarang seperti mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik seperti menyebarkan bendera serta nomor urut di publik, media sosial dan media massa.
Hasyim menegaskan apabila ketentuan di dalam peraturan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi sampai pidana.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait