KPU Sebut Ciri Curi Star Kampanye, Mulai dari Penyebaran Nomor urut dan Bendera Parpol di Medsos

Irfan Maulana
KPU Sebut Ciri Curi Star Kampanye, Mulai dari Penyebaran Nomor urut dan Bendera Parpol di Medsos. Sindo

JAKARTA, iNewsLombok.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatkan agar parpol tidak mencuri star sebelum waktu kampanye pemilu 2024 di mulai. Hasyim menyebut ciri-cirinya yakni tidak boleh menonjolkan citra diri dan identitas khususnya penyebaran nomor urut dan logo partai secara langsung baik di media sosial.

Hal itu diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) nomor 33 tahun 2018. Namun, PKPU melarang keras kepada Parpol untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Sosialisasi yang dimaksud meliputi pendidikan politik di internal partai. Sementara kampanye yang dilarang seperti mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik seperti menyebarkan bendera serta nomor urut di publik, media sosial dan media massa.

Hasyim menegaskan apabila ketentuan di dalam peraturan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi sampai pidana.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network