get app
inews
Aa Text
Read Next : Angga Yunanda dan Seninna Chinamon Tampil Serasi dengan Kebaya Sasak untuk Acara Nyongkolan

Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Kamar Kos di Karang Sukun Digrebek Polisi

Rabu, 11 Mei 2022 | 16:02 WIB
header img
Penggrebekan kamar kos yang dijadikan tempat transaksi Narkoba

Mataram, iNewsLombok.id  – Sebuah kamar kos di daerah Karang Sukun Baru, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram digrebek polisi, Rabu (11/5/2022). Kamar kos tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. 

 

Dari hasil penggerebekan tersebut, penghuni kamar LNH (pria, 32th) yang berasal dari Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat beserta enam (6) kawannya yang sedang berada di lokasi terpaksa diamankan.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa menerangkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan 4,66 gram sabu-sabu.

 

“BB tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi , alat konsumsi sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga," ungkapnya usai penggerebekan berlangsung. 

 

Sementara itu, para terduga  sudah diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia pun memeberkan, keenam orang lainnya yang ditangkap bersama sdr LNH adalah YN prempuan 27 tahun Alamat Labuapi, IW pria 22 tahun alamat Mataram timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram timur, M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi, dan Z pria 30 tahun alamat Labuapi.

 

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa penangkapan ini bersumber dari informasi yang diberikan masyarakat Kota Mataram yang memang merasa resah karena di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat transaksi sabu.

 

"Masyarakat khawatir dampaknya akan menyebar ke anak-anak dan keluarganya sehingga masyarakat segera melapor ke polisi, " ungkap Kasat. 

 

"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah sepaham dengan kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram. Kami apresiasi langkah yang diambil masyarakat. Ini merupakan support dari masyarakat dalam membersihkan lingkungan kita dari narkoba," imbuhnya. 

 

Terduga kemudian disangkakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima (5)  tahun penjara.

Editor : Dewi Ayu Tri Anjani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut