get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 juta

Kantor Tim Hotman Paris 911 Didemo di Mataram, Putri Maya Rumanti Tegaskan Tak Pernah Buat Keributan

Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB
header img
Putri Maya Rumanti memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang muncul usai aksi demonstrasi di depan kantor Tim Hotman Paris 911 di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Jumat (24/7/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Anggota Tim Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti, memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya setelah aksi unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat di depan kantor Tim Hotman Paris 911 (Law Firm Puri & Partners Hotman 911) di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Jumat (24/7/2026).

Dalam keterangannya kepada Mandalika Post melalui sambungan telepon, Putri menegaskan bahwa kedatangannya ke Nusa Tenggara Barat (NTB) semata-mata untuk menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum, bukan untuk memicu polemik ataupun menyerang tokoh masyarakat.

"Saya datang ke Lombok tidak membuat keributan, tidak menghina siapa pun. Saya tidak menyudutkan siapa pun, termasuk tuan guru maupun Prof. Asikin," tegas Putri.

Ia juga membantah tuduhan mengenai penyaluran dana tali asih kepada korban musibah di Lombok Tengah yang belakangan menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi.

Menurut Putri, persoalan tersebut telah diselesaikan setelah dirinya bertemu langsung dengan keluarga korban di Jakarta.

"Saya sudah ketemu keluarga korban di Jakarta. Saya minta mereka menerima, tetapi mereka maunya menunggu saya datang ke Lombok. Kalau masalah itu sudah selesai, tapi sekarang dibesarkan-besarkan saja," ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa dirinya menantang atau melontarkan kata-kata kasar melalui media sosial, Putri meminta publik melihat persoalan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan potongan informasi.

"Soal menantang, tanyakan dulu sama dia. Siapa yang bicara kasar duluan? Siapa yang menantang duluan?" katanya.

Terkait rencana pelaporan terhadap dirinya ke Polda NTB, Putri menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

"Dilaporkan ke Polda, tidak apa-apa. Itu hak setiap orang," ucapnya.

Ia juga membantah kabar yang menyebut kantor Tim Hotman Paris 911 di Kota Mataram telah disegel.

"Tidak ada kantor yang disegel di Mataram," tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggelar aksi unjuk rasa, Putri mengaku belum menentukan sikap.

"Saya lihat dulu apakah mereka penting buat saya. Waktu saya juga sangat sibuk sekarang. Pokoknya kalau berdiri di atas kebenaran tidak perlu takut," pungkasnya.

Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Tim Hotman Paris 911 di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan kritik terhadap aktivitas Tim Hotman Paris 911 di NTB. Mereka menilai keberadaan tim tersebut telah memunculkan polemik di tengah masyarakat, sekaligus mempertanyakan penyaluran dana tali asih bagi para santri korban musibah di Lombok Tengah.

Selain itu, demonstran juga menyoroti unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh Putri Maya Rumanti dan menilai konten tersebut bernada provokatif serta menyinggung sejumlah tokoh di NTB.

Ketua Forum Rakyat Bersatu, Eko Rahady, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban di NTB tetap kondusif.

Usai penyampaian aspirasi, dilakukan dialog antara perwakilan massa, aparat kepolisian, pengurus lingkungan, serta pihak terkait. Dalam kesempatan itu, warga Komplek Sriwijaya menyerahkan hasil musyawarah yang berisi keberatan atas penggunaan salah satu rumah di kawasan tersebut sebagai kantor karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih berlangsung. Masing-masing pihak telah menyampaikan pandangannya di ruang publik. Belum ada putusan pengadilan maupun proses hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait berbagai tudingan yang mengemuka dalam aksi tersebut.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, maupun perbuatan melawan hukum juga berhak menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan benar atau tidaknya tudingan yang saling disampaikan dalam polemik tersebut.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut