get app
inews
Aa Text
Read Next : 21 Pegawai Non-ASN KPID NTB Dirumahkan, Ada yang Mengabdi Selama 16 Tahun

Imbas Penonaktifan 21 Tenaga Kontrak, KPID NTB Kesulitan Awasi Lembaga Penyiaran

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:17 WIB
header img
Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Aktivitas pengawasan lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam tidak berjalan optimal setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menonaktifkan 21 tenaga kontrak.

Dampaknya, lembaga independen tersebut kini mengalami keterbatasan sumber daya manusia, terutama tenaga pemantau siaran yang menjadi ujung tombak pengawasan.

Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengatakan penonaktifan puluhan tenaga kontrak dilakukan menyusul adanya telaahan dari Inspektorat yang berkaitan penonaktifan tenaga kontrak. Kebijakan tersebut membuat sebagian besar aktivitas operasional KPID tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita mitra Kominfo. Setelah KPID menonaktifkan 21 tenaga kontrak berdasarkan telaahan inspektorat. Sampai saat ini belum ada solusi," terangnya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Ajeng, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPID sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran radio maupun televisi di NTB.

"Penyebab belum ada solusi dan langkah apa yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga KPID tidak dapat menjalankan tupoksinya," ungkapnya.

Ia berharap persoalan itu segera mendapat perhatian pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat serta pengawasan terhadap lembaga penyiaran dapat kembali berjalan normal. KPID juga berencana menyampaikan kondisi tersebut kepada Gubernur NTB.

"Nanti kami akan teruskan," ungkapnya.

Selama ini, tenaga pemantau memiliki peran penting dalam memonitor siaran radio dan televisi setiap hari. Hasil pemantauan menjadi dasar bagi KPID untuk menilai dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait isi siaran.

Selain melakukan pengawasan isi siaran, KPID juga memiliki kewenangan menerima pengaduan publik, memberikan rekomendasi kelayakan dalam proses perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Keterbatasan sumber daya manusia dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas pengawasan terhadap puluhan lembaga penyiaran radio dan televisi yang beroperasi di NTB. 

Padahal, pengawasan dilakukan untuk memastikan tayangan yang disiarkan memenuhi ketentuan etika, melindungi kepentingan publik, serta menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID merupakan lembaga negara independen di daerah yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran, menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang layak, serta memastikan isi siaran tidak bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, dan kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Mengenai belum ada solusi setelah menonaktifkan 21 tenaga kontrak.

Publik masih menunggu solusi agar fungsi pengawasan penyiaran di NTB dapat kembali berjalan secara optimal.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut