Kunjungan ke Lombok, Menkomdigi Meutya Tekankan Perlindungan Anak di Internet
LOMBOK, iNewsLombok.id - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid kunjungi ponpes Qomarul Huda Lombok Tengah , menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari konten negatif hingga kecanduan gawai.
Kebijakan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal.
“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya, Selasa (5/5/2026).
Meutya mengungkapkan, sekitar 70 juta anak Indonesia masuk dalam kategori rentan di dunia digital. Kondisi ini membuat pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang kuat, sekaligus mendorong peningkatan literasi digital sejak dini.
Berdasarkan data tambahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, lebih dari 60 persen anak usia sekolah di Indonesia telah mengakses internet sejak usia di bawah 13 tahun, dengan rata-rata penggunaan mencapai 5–7 jam per hari. Angka ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko paparan konten negatif jika tidak diimbangi pengawasan.
Dalam dialog bersama pelajar, sejumlah siswa mengaku pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan di media sosial, seperti penipuan berkedok hadiah hingga pesan mencurigakan dari orang tidak dikenal.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.
Meski ada pembatasan, pemerintah tidak melarang penggunaan internet secara keseluruhan. Pemanfaatan teknologi untuk kegiatan edukatif tetap didorong.
“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambah Meutya.
Editor : Purnawarman