Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Nyaris Lolos ke Perairan Malaysia
JAKARTA, iNewsLombok.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap bandar narkotika Erwin Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026). Ia diamankan saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan aliran dana dan perlindungan jaringan narkotika yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota kepolisian di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
"Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri," ucap Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Dalam proses penyelidikan lanjutan, nama Ko Erwin muncul sebagai sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika di Bima. Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan indikasi adanya aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum aparat untuk melindungi bisnis haram tersebut.
"Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama Erwin Bin Iskandar dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum," ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Ko Erwin.
Berdasarkan hasil analisis teknologi informasi dan pengumpulan data lapangan, polisi menemukan bahwa Ko Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai, yang diduga menjadi titik keberangkatan ke Malaysia.
"Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan," ucap Eko.
Genda kemudian diamankan saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ko Erwin telah merencanakan penyeberangan menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," ucapnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke pihak yang menyediakan sarana pelarian, yakni Rusdianto alias Kumis. Ia disebut berperan sebagai fasilitator keberangkatan setelah dihubungi seseorang berjulukan “The Docter”.
"Rusdianto mengetahui bahwa Erwin bin Iskandar sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika. Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan," ucap Eko.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diberangkatkan melalui jalur laut ilegal dengan biaya Rp7 juta.
"Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin bin Iskandar ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada Rahmat," ucap Eko.
Tim Bareskrim bergerak cepat setelah mengetahui kapal yang membawa Ko Erwin telah berangkat. Berdasarkan pemantauan posisi di lapangan, tersangka hampir memasuki wilayah yurisdiksi Malaysia.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia," terang Eko.
Namun sebelum melintasi batas negara, aparat berhasil mencegat dan mengamankan Ko Erwin.
"Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian," terang Eko.
Sebagai bandar narkotika, Ko Erwin terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Kasus ini juga memperkuat komitmen Polri dalam membersihkan internal institusi dari dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan narkotika.
Editor : Purnawarman