get app
inews
Aa Text
Read Next : Muazzim akbar Ditunjuk sebagai Ketua DPW PAN Bali Targetkan Kursi DPRD, Ini Strateginya

LTSA NTB Mati Suri, Muazzim Akbar: Aktifkan! Agar PMI Tak Lagi Berangkat Ilegal

Kamis, 20 November 2025 | 16:03 WIB
header img
Peningkatan PMI ilegal di NTB dipicu lamanya proses resmi dan tidak aktifnya LTSA. Muazzim Akbar (kiri) desak percepatan layanan dan penanganan masalah negara tujuan. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil NTB 2, H. Muazzim Akbar, kembali menyoroti meningkatnya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Menurutnya, persoalan ini tidak terlepas dari sejumlah hambatan administratif, termasuk lamanya proses pemberangkatan secara resmi dan tidak optimalnya operasional Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IX di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, sejumlah pimpinan OPD, serta perwakilan kementerian terkait.

Proses Resmi Dinilai Terlalu Panjang

Muazzim menjelaskan bahwa warga cenderung memilih jalur nonprosedural karena waktu tunggu yang sangat lama dalam proses pra-penempatan. Mulai dari pendaftaran hingga penerbitan dokumen perjalanan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

“Jika melalui jalur resmi, mereka membutuhkan waktu minimal tiga bulan. Ini membuat masyarakat berpikir jalur resmi terlalu panjang,” ujarnya.

Tahapan pembuatan paspor dapat memakan waktu sekitar satu bulan, diikuti proses penerbitan visa kerja yang juga membutuhkan waktu minimal satu bulan. Setelah itu, calon PMI masih harus menunggu kepastian penempatan dari perusahaan atau agen.

Situasi tersebut menjadi celah bagi para calo atau sponsor ilegal untuk menawarkan jalur cepat, meski berisiko tinggi dan melanggar hukum.

LTSA NTB Tidak Aktif, Proses Administrasi Tersendat

Dalam kesempatan tersebut, Muazzim menekankan perlunya pengaktifan kembali LTSA NTB agar layanan pengurusan seluruh dokumen calon PMI dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.

“Jika LTSA diaktifkan kembali, proses pemberangkatan PMI bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tegasnya.

LTSA sejatinya menjadi pusat layanan terpadu yang menyatukan seluruh instansi terkait—termasuk Imigrasi, BP2MI, Disnaker, Kepolisian, hingga lembaga pelatihan—dalam satu lokasi, sehingga mempercepat alur dokumen.

Masalah di Negara Tujuan Ikut Memicu Keberangkatan Ilegal

Tidak hanya persoalan internal, Muazzim juga menyinggung masalah yang terjadi di negara penempatan. Ia mengungkapkan bahwa banyak PMI di Malaysia yang kabur dari majikan sehingga masuk daftar hitam dan tidak bisa kembali secara resmi.

Kondisi tersebut mendorong sebagian dari mereka memilih kembali bekerja melalui jalur ilegal.

Moratorium Timur Tengah Masih Berlaku

Politisi PAN ini juga menyebut bahwa moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah masih menjadi faktor pendorong tingginya keberangkatan ilegal. Minat masyarakat NTB untuk bekerja di kawasan tersebut masih sangat besar, sementara jalur legal belum dibuka kembali.

Dalam tiga tahun terakhir, NTB masuk dalam tiga besar provinsi dengan angka keberangkatan PMI nonprosedural tertinggi menurut berbagai laporan lembaga migrasi.

Pemerintah pusat sedang menyiapkan percepatan digitalisasi dokumen PMI agar proses pra-penempatan dapat dipangkas hingga 40 persen.

Banyak calon PMI di NTB berasal dari daerah dengan indeks pembangunan manusia (IPM) rendah seperti Lombok Timur, Dompu, dan sebagian Bima, sehingga migrasi dianggap solusi tercepat untuk peningkatan ekonomi keluarga.

BP2MI NTB telah mengusulkan penambahan kuota pelatihan kompetensi agar calon PMI siap bekerja dan lebih mudah mendapatkan penempatan resmi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut