Dualisme PPP Redup, SK Kepengurusan Mardiono Disahkan Menkumham Supratman Andi Agtas

JAKARTA, iNewsLombok.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
SK tersebut diteken setelah Kemenkumham menerima berkas pendaftaran dari kubu Mardiono pada 30 September 2025.
"Pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Menurut Supratman, pihaknya melakukan verifikasi menyeluruh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar. Dari hasil penelitian itu, susunan kepengurusan tidak mengalami perubahan berarti.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan Pengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan pendaftaran kepengurusan dari kubu Agus Suparmanto, Supratman mengaku hingga kini belum ada berkas yang diterima.
"Jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil muktamar PPP itu sudah saya tandatangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11," jelasnya.
Muktamar IX PPP di Makassar sebelumnya meneguhkan posisi Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP hingga 2030.
SK Menkumham ini menjadi dasar hukum yang sah bagi Mardiono dalam menjalankan roda kepemimpinan partai, termasuk menghadapi Pemilu 2029.
Dengan terbitnya SK, Mardiono memiliki kewenangan penuh dalam penyusunan struktur partai, konsolidasi organisasi, hingga strategi politik PPP.
Keputusan ini sekaligus menutup spekulasi dualisme kepemimpinan PPP yang sempat mencuat beberapa waktu terakhir.
Kubu Agus Suparmanto masih berpeluang mendaftar, namun prosesnya akan menunggu keabsahan dokumen yang sesuai dengan ketentuan hukum partai politik.
Editor : Purnawarman