WhatsApp Group Jadi Sarana Instruksi Aksi Ricuh, Polisi Ungkap Fakta Baru

Polda Metro Jaya Tangkap RAP, Pembuat Video Tutorial Bom Molotov untuk Aksi Ricuh di Jakarta
JAKARTA, iNewsLombok.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus serius terkait dugaan penghasutan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Seorang tersangka berinisial RAP ditangkap karena membuat video tutorial pembuatan bom molotov yang diunggah melalui akun Instagram @RAP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan RAP tidak hanya membuat video, tetapi juga menyiapkan lokasi penyimpanan bom molotov.
"Si tersangka ini juga menunjukkan tempat-tempat di mana bom itu ditaruh," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam (2/9/2025).
Menurut Wira, RAP membagikan informasi titik penyimpanan bom molotov melalui WhatsApp Group (WAG).
“Jadi sebelum melaksanakan pada saat unjuk rasa ketika mau melempar bom, itu bomnya satu contoh mungkin ditaruh di bawah Jembatan Semanggi. Itu di-upload melalui media mereka dan diposting lewat WA Group,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama lima orang lainnya yang diduga menghasut pelajar untuk ikut aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkap detail peran para tersangka:
Delpedro Marhaen (DMR): Admin akun Instagram LF, melakukan kolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan demo kepada pelajar.
MS (@BPP): Berperan melakukan kolaborasi ajakan pengrusakan melalui Instagram.
SH (@GM / Gejayan Memanggil): Menyebarkan ajakan serupa melalui media sosial.
KA (@AMP): Berperan sama dengan SH dalam menyebarkan ajakan.
RAP (@RAP): Membuat video tutorial bom molotov dan menunjukkan lokasi penyimpanan.
FL (@FG): Melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial untuk mengajak pelajar turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.
“Saudari FL, admin akun medsos inisial T nama akunnya @FG, perannya menyiarkan langsung dan mengajak pelajar untuk ikut aksi. Sebagian besar pelajar yang diajak adalah anak-anak,” kata Ade Ary.
Bom molotov sering digunakan dalam kericuhan karena mudah dirakit, meskipun sangat berbahaya dan dilarang keras oleh hukum.
Aksi provokasi melalui media sosial kini menjadi tantangan serius aparat keamanan, karena menyasar kalangan muda, termasuk pelajar.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku penghasutan berbasis digital sesuai UU ITE dan KUHP.
Kasus ini menunjukkan peningkatan modus mobilisasi massa melalui platform media sosial dengan memanfaatkan konten provokatif.
Pesan Redaksi iNews:
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Purnawarman