Kasus ASN Gadaikan Mobil Operasional, Ketua Bawaslu NTB Dipanggil Polisi Pekan Ini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus penggadaian 12 mobil operasional Bawaslu NTB yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LRA kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram memastikan akan memanggil Ketua Bawaslu NTB, Itratip, untuk dimintai keterangan.
“Hari Jumat atau Sabtu mendatang kita akan panggil Ketua Bawaslu NTB untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kontrak pinjam pakai mobil tersebut, agar lebih jelas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (20/8/2025).
Selain Ketua Bawaslu NTB, penyidik juga berencana memanggil adik kandung LRA. Hal ini berdasarkan pengakuan LRA yang menyebut dirinya hanya menggadaikan tiga mobil, sementara sisanya dikelola oleh adiknya.
“Dari keterangan terduga, masih banyak hal yang ditutupi. Karena itu kita akan buka secara administratif, berapa kontraknya, berapa yang sudah dikembalikan, dan berapa yang belum dibayar,” jelas AKP Regi.
Menurutnya, pemanggilan Ketua Bawaslu NTB bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan mobil-mobil tersebut benar digunakan untuk operasional di tingkat kabupaten/kota.
“Kita periksa dulu sebagai saksi, baik Ketua maupun pejabat pengadaan mobil tersebut, baru kemudian dilakukan eksekusi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan bahwa hingga kini ia belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya lihat dulu suratnya, karena suratnya belum sampai ke kami. Iya, kalau kita kan kooperatif, kita akan hadir menyampaikan apa yang kita ketahui,” ungkap Itratip.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan 12 mobil yang digadai tersebut. Menurutnya, seluruh mobil operasional komisioner kabupaten/kota sudah dikembalikan ke perusahaan penyedia di Bandung pada 26 Februari 2025.
“Jumlah mobil operasional itu 46 unit, dan setahu saya semua sudah dikembalikan,” ujarnya.
Ketika ditanya soal 12 mobil yang disebut digadai oleh ASN berinisial LRA, Itratip menegaskan:
“Allohuaklam bissawab, saya tidak tahu. Bentuknya saja saya tidak tahu, apalagi naik mobil itu,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang ASN Bawaslu NTB berinisial LRA diduga menggadaikan 12 unit mobil operasional ke sejumlah pihak di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan daerah lainnya.
Hingga kini, tiga unit mobil berhasil diamankan, sementara sembilan unit lainnya masih dalam pencarian. Polisi terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya kontrak fiktif maupun penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Jumlah mobil operasional Bawaslu NTB: 46 unit
Mobil yang sudah diamankan: 3 unit (di Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah)
Mobil yang masih dicari: 9 unit
Status LRA: ASN aktif di Bawaslu NTB
Proses hukum: LRA sudah diperiksa, penyelidikan diperluas ke pihak keluarga dan pejabat terkait
Potensi pasal yang dikenakan: Pasal penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang
Editor : Purnawarman