BREAKING NEWS Cemburu Buta, Pria Praya Lombok Cekik Istrinya Hingga Tewas Karena Tak Diberi Lihat HP

Disclaimer Pembunuhan
LOMBOK, iNewsLombok.id - Insiden kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial J (35) asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, tega menghabisi nyawa istrinya M (28), diduga karena rasa cemburu terhadap isi ponsel milik korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu siang, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di kediaman mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku meminta penjelasan kepada sang istri terkait isi ponselnya yang mencurigakan, namun korban menolak untuk memberikan penjelasan.
Akibatnya, pelaku yang tersulut emosi langsung mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia. Polisi Benarkan Kejadian Kapolsek Praya AKP Susan V. Sualang membenarkan insiden tersebut.
“Iya benar, kejadiannya tadi siang,” jelas AKP Susan saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku dengan inisiatif sendiri menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah (Polres Loteng).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku cemburu karena merasa sang istri menyembunyikan sesuatu dalam ponselnya, dan mencurigai adanya perselingkuhan.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres," tegas Susan.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah di RS Bhayangkara, masih menunggu keluarga korban apakah akan diautopsi atau tidak," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di siang hari dan menunjukkan lemahnya kontrol emosi dalam hubungan rumah tangga.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah akan terlibat dalam pendalaman kasus, terutama menyangkut aspek psikologis pelaku.
Pemerhati isu kekerasan domestik menyerukan pentingnya konseling pernikahan dan edukasi komunikasi pasangan di tingkat desa.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Purnawarman