Wagub Indah Dhamayanti Putri Buka Suara Soal Kabiro Ekonomi NTB Jadi Tersangka Kasus Masker

LOMBOK, iNewsLombok.id – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, akhirnya menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19.
Penetapan tersebut berdasarkan surat Polresta Mataram nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Namun demikian, Dhamayanti menyatakan bahwa dirinya belum menerima dokumen resmi mengenai penetapan tersangka tersebut.
“Sampai hari ini saya belum dapat surat resmi ya penetapan tersangkanya, nanti kita lihat,” ujarnya kepada awak media di Kantor Gubernur NTB, Rabu (21/5/2025).
Dinda, sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa pergantian atau pencopotan pejabat seperti Kepala Biro Ekonomi memiliki mekanisme administratif yang perlu dijalani sesuai regulasi yang berlaku.
“Tentu ada aturan dan mekanismenya (pencopotan). Sekali lagi kita lihat nanti, soalnya saya belum dapat nih surat penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Selain itu, Dhamayanti menyebut bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi NTB belum memiliki rencana memberikan bantuan hukum kepada Wirajaya Kusuma yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Bank NTB Syariah.
“Apabila diperlukan kita akan siapkan. Udah ya teman-teman, itu saja dulu,” ujar Dinda singkat saat ditemui di dalam mobilnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa Pemprov NTB tetap menghormati proses hukum atas kasus yang menjerat pejabatnya tersebut.
“Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah,” ujar Yusron, Selasa malam (20/5/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena posisi Wirajaya Kusuma yang strategis sebagai Ketua Pansel Bank NTB Syariah, lembaga keuangan daerah yang sedang mencari jajaran direksi baru. Dengan status hukum yang belum jelas, muncul kekhawatiran bahwa proses seleksi bisa terganggu, terutama dari sisi akuntabilitas dan netralitas.
Dalam sistem pemerintahan yang transparan, seorang pejabat publik yang terlibat perkara hukum biasanya dinonaktifkan sementara guna menjaga objektivitas proses di mana ia terlibat.
Langkah cepat dari Pemprov NTB ditunggu agar kredibilitas pemerintahan daerah tetap terjaga, sekaligus sebagai bukti nyata bahwa pemerintahan saat ini tidak menoleransi penyimpangan hukum, terutama di sektor publik yang menyangkut hajat masyarakat luas seperti pengadaan alat kesehatan.
Editor : Purnawarman