LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mempersilakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) membawa tim sukses (timses) dan pendukung pada debat Pilgub NTB pada Rabu (23/10/2024). Mereka dipersilakan untuk hadir langsung di lokasi acara.
"Hari ini kita juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka kesiapan pengamanan pelaksanaan debat pada 23 Oktober 2024," ujar Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Sabtu (19/10/2024).
Hanya saja, kata dia, jumlah timses dan pendukung yang diperbolehkan masuk ke tempat acara debat akan dibatasi maksimal 100 orang.
“Setiap Paslon diperbolehkan membawa maksimal 100 orang. Pihak-pihak yang bisa masuk ke arena debat juga harus menunjukkan tanda pengenal (Id Card) yang dikeluarkan oleh KPU NTB. Id Card ini juga sekali pakai karena memiliki barcode dalam memastikan kenyamanan dan kelancaran dari debat pertama bagi calon gubernur dan wakil gubernur NTB,” jelas dia.
Editor : Purnawarman