LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram telah ditetapkan dan dilantik Sabtu (3/1/2024) besok akan didominasi wajah baru. Empat komisioner diketahui merupakan wajah baru yakni Achmad Naufar Rochmatullah, Dwi Ratnasari Yulianingsih, Muslih Syuaib dan Sulfiani Arianti sedangkan satu orang petahana yakni Edy Putrawan.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman membenarkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan calon terpilih untuk anggota KPU Kota Mataram dan KPU Kabupaten Lombok Tengah. Hal tersebut tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: 13/SDM.12-PU/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 30 (Tiga Puluh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Terpilih Periode 2024-2029.
"Berdasarkan pengumuman yang mengacu pada Keputusan KPU Nomor 130 tahun 2024 tersebut, selanjutnya para anggota KPU kabupaten/kota terpilih akan dilantik pada hari Sabtu, 3 Februari 2024 di Jakarta,"ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) anggota KPU yang juga akan berakhir pada tanggal tersebut. Hal tersebut berbeda dengan delapan satker KPU kabupaten/kota di NTB yang jabatan komisionernya berakhir pada 20 Februari 2024.
"Kepada seluruh ketua/anggota KPU Kota Mataram dan KPU Kabupaten Lombok Tengah Periode 2019-2024 kami mengucapkan terima kasih selama lima tahun telah bekerja mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di daerahnya dengan sepenuh hati,"terangnya.
Sementara kepada mereka yang baru terpilih semoga dapat menjalankan amanah dengan baik. Setelah dilantik agar langsung bekerja mengawal tahapan dan segera menyesuaikan dengan seluruh jajaran di satker masing-masing.
"Tetap selalu menjaga integritas dan profesionalitas,"terangnya.
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah sangat dekat, segera lakukan akselerasi koordinasi dan komunikasi dengan sesama komisioner, sekretariat serta seluruh jajaran di badan adhoc, dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai Kelompk Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Selain dengan internal, segera juga melakukan koordinasi dan komunikasi kelembagaan dengan mitra utama penyelenggaraan Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu dan lembaga-lembaga lain seperti TNI/Polri dan sebagainya,"katanya.
Editor : Purnawarman