LOMBOK, iNewsLombok.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 72,42 gram. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna merah yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin Jonathan Nababan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Lombok Tengah menuju Sekotong.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, observasi, serta pendalaman untuk mengidentifikasi orang dan kendaraan yang diduga terkait dengan pengiriman tersebut.
Setelah memperoleh ciri-ciri yang sesuai, petugas mendapati kendaraan yang ditumpangi kedua pria tersebut melintas di Gerung Utara. Polisi kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan,” ujar Herwin.
Dua Terduga Berasal dari Sekotong
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial E alias M (42), buruh harian lepas, dan SU alias ID (38), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam perjalanan tersebut. E alias M diduga bertugas mengambil sabu dari wilayah Lombok Tengah, sedangkan SU alias ID diduga menjadi pengemudi kendaraan.
Kedua pria tersebut kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lombok Barat.
Sabu Ditemukan di Mobil dan Tas
Penggeledahan terhadap badan dan kendaraan dilakukan dengan disaksikan dua warga setempat sebagai saksi.
Polisi menemukan barang yang diduga sabu di bagian dasbor Honda Brio merah serta di dalam tas. Barang bukti tersebut terdiri atas satu klip plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dan satu klip lainnya yang dibungkus tisu serta plastik hitam.
Selain sabu, petugas turut menyita satu buah gunting, satu bungkus rokok yang berisi pipa kaca, korek api, uang tunai Rp5 juta, serta dua telepon seluler berbasis Android.
Satu unit Honda Brio merah yang digunakan kedua terduga juga diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti dan kedua terduga kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Tes Urine
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima informasi masyarakat, melakukan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi, serta melakukan tes urine terhadap kedua terduga.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan kedua pria tersebut dalam dugaan jaringan pengiriman narkotika dari Lombok Tengah menuju Sekotong.
Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
