LOMBOK, iNewsLombok.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 72,42 gram. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna merah yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin Jonathan Nababan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Lombok Tengah menuju Sekotong.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, observasi, serta pendalaman untuk mengidentifikasi orang dan kendaraan yang diduga terkait dengan pengiriman tersebut.
Setelah memperoleh ciri-ciri yang sesuai, petugas mendapati kendaraan yang ditumpangi kedua pria tersebut melintas di Gerung Utara. Polisi kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan,” ujar Herwin.
Dua Terduga Berasal dari Sekotong
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial E alias M (42), buruh harian lepas, dan SU alias ID (38), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
