JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu hitung suara sementara pada Pilkada 2024 dikutip dari iNews.id, Kamis (7/11/2024). Dewan mengingatkan agar tidak terjadi lagi kegaduhan seperti Sirekap dalam perhelatan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu.
Komisioner KPU Pusat, Betty Epsilon Idroos, menyebut bahwa Sirekap akan tetap digunakan dalam pilkada.
"Aplikasi ini tetap menjadi alat bantu dalam proses penggunaan dan penggunaan suara pada Pilkada serentak tahun 2024," kata Betty dalam acara Sosialisasi aplikasi Sirekap mobile pemilihan tahun 2024, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.
"Mendokumentasikan, formulir C hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan bupati dan wakil bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," ujarnya .
Adapun untuk Pilkada 2024, Betty menyebut akan ada 435.296 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah DPT sekitar 203 juta jiwa.
Anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia sebelumnya mewanti-wanti jangan sampai Sirekap kembali membuat kegaduhan seperti pada Pemilu 2024.
"Jangan sampai Sirekap ini membuat kegaduhan di pilkada serentak 2024," ujar Rezka dalam rapat bersama penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Alih-alih jadi alat ganggu, Sirekap harus benar-benar menjadi alat bantu. Khususnya untuk membantu rekapitulasi suara.
Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, banyak muncul kasus ketidaksesuaian data di lapangan dengan di Sirekap.
"Transparansi pengumuman hasil penghitungan rekapitulasi, itulah maknanya dibuat Sirekap," kata Rezka.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait