Seluruh Paslon Pilwalkot Mataram Belum Memenuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Tenggat 3 Hari

Purnawarman
Seluruh Paslon Pilwalkot Mataram Belum Memenuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Tenggat 3 Hari.iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menyatakan bahwa seluruh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar di Kota Mataram belum memenuhi syarat administrasi (BMS). Hal ini disampaikan setelah KPU melakukan penelitian administrasi, Jumat (6/9/2024).

Menurut Komisioner KPU Kota Mataram, Sulfiani, kedua pasangan calon, yaitu Lalu Arya Dharma-Weis Aqurnain (AQUR), dan H Mohan Roliskana-Mujiburrahman (HARUM) belum memenuhi persyaratan. 

"Verifikasi administrasi syarat calon sudah selesai kami lakukan, dan hasilnya kedua pasangan calon diberi status Belum Memenuhi Syarat. Kami juga sudah menyerahkan hasil verifikasi KPU kepada kedua Bapaslon melalui penghubung masing-masing," terang Sulfi. 

Namun demikian kedua Bapaslon diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut. Masa perbaikan dokumen dilakukan mulai dari tanggal 6-8 September 2024.

"Ada masa perbaikannya selama tiga hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 8 September," ujar Sulfi. 

Sulfi tidak merincikan item syarat calon apa saja yang di temukan belum benar/ belum memenuhi syarat tersebut. Yang jelas kedua Bapaslon diharapkan segera melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali dokumen hasil perbaikannya ke KPU. Pasalnya jika tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai calon. 

"Kami sudah meminta LO atau penghubung kedua Bapaslon agar segera informasikan ke Bapaslonnya agar segera melengkapi syarat calon tersebut. Selama masa perbaikan ini, KPU Kota Mataram siap dan terbuka untuk menerima konsultasi dari penghubung terkait dengan perbaikan kekurangan syarat calon ini," ungkapnya. 

Lebih lanjut disampaikan Sulfiani selaku Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara yang menangani pencalonan. Bahwa hasil verifikasi perbaikan tersebut nantinya akan diumumkan terbuka kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait keabsahan data-data syarat calon dari kedua Bapaslon tersebut. 

"Harapan kami masyarakat Kota Mataram ikut berpartisipasi untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU terkait informasi kedua kandidat. Tanggapan dari masyarakat nanti akan kami tindaklanjuti, kami verifikasi dan kami konfirmasi kebenarannya," jelasnya. 

Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, KPU Kota Mataram selanjutnya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram Pilkada 2024. "Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September," tutup Sulfi.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network