JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan alasan meloloskan Calon calon wakil presiden 2024. Salah satu yang ditetapkan adalah Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat," kata komisioner KPU Idham Kholik.
Gibran sebelumnya menuai sorotan luas karena usianya masih di bawah 40 tahun atau tidak sesuai dengan regulasi sebelumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres.
MK membolehkan seseorang di bawah 40 tahun mendaftar capres-cawapres asal pernah menjadi kepala daerah. KPU menetapkan 3 pasangan capres-cawapres 2024.
Ketiga pasangan itu adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Selanjutnya, para pasangan calon akan menjalani pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) besok.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul KPU Loloskan Gibran Rakabuming
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait