LAMPUNG SELATAN, iNewsLombok.id - Puluhan sapi yang berasal dari lombok ditolak masuk ke wilayah pulau sumatera karena tidak memiliki kelengkapan sertifikat kesehatan.
"Balai Karantina Pertanian Lampung menolak masuk 31 ekor sapi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan ke wilayah Pulau Sumatera. Sapi ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkap Penanggungjawab Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni Jublyana.
Ia mengatakan, saat sedang pemeriksaan rutin, petugas mendapati truk Fuso bermuatan sapi yang baru tiba dari Pelabuhan Merak, Rabu (19/7/2023).
"Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Petugas langsung menahannya untuk proses lebih lanjut," ujar Jublyana, Kamis (20/7/2023).
Berdasarkan pemeriksaan petugas, puluhan sapi tersebut berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya tidak habis terjual di Pulau Jawa. Rencananya puluhan sapi ternak itu akan dikirim ke Jambi. Setelah proses pemeriksaan, sapi tersebut ditolak masuk wilayah Sumatera.
"Tindakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalu lintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke wilayah Sumatera. Sapi ini merupakan hewan dengan risiko tinggi penularan Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD)," kata Jublyana.
Dia menambahkan, tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait