MATARAM, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk Pemilu 2024. Jumlah DPT ditetapkan sebanyak 3.918.291 pemilih.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan penetapan, DPT Pemilu 2024 sebanyak 3.918.291 jiwa dengan rincian 1.916.798 laki-laki dan 2.001.493 perempuan telah sesuai hasil rapat pleno.
"Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di tingkat Provinsi NTB sudah selesai dilaksanakan dengan menghasilkan, jumlah DPT di Provinsi NTB untuk Pemilu 2024 sebanyak 3.918.291 pemilih. Jutaan calon pemilih ini akan mengeluarkan hak pilih di 16.243 TPS," ungkapnya, Selasa (27/06/2023).
Hilamn menjelaskan, sebelum DPT Pemilu 2024 ini disahkan, KPU NTB telah menindalanjuti sejumlah rekomendasi dan masukan pihak Bawaslu.
"Cukup banyak perbaikan dan saran (Bawaslu),"ungkapnya
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait