LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Jam Kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Tengah akan sedikit berbeda dengan bulan-bulan biasa Dimana, pada saat bulan suci Ramadan tahun ini, jam kerja ASN berubah.
Sebelumnya, jam masuk bagi ASN di pemerintahan daerah Lombok Tengah pukul 07.30 WITA, namun saat bulan puasa menjadi 08.00 WITA.
Begitu juga dengan jam pulang kantor, yang sebelumnya pulang pukul 16.00 WITA, tapi kali ini pulang lebih cepat yakni 15.30 WITA.
"Jam kerja ASN pada bulan suci ramadan dikurangi satu jam," ungkap Wakil Bupati Loteng Nursiah Senin (20/3/2023).
Dijelaskan, aturan pengurangan jam kerja ini juga berlaku untuk pegawai P3K dan tenaga honorer.
Dengan pengurangan jam kerja ini, para ASN diminta untuk tidak malas, mengingat pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan malas masuk kerja saat bulan puasa.
"Kita harapkan ASN jangan malas-malasan walaupun sedang berpuasa," tutupnya
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait